Sunday 22 October 2017

Proses mengelola uang fisik

Puluhan bal uang pecahan Rp 100.000
Kita semuanya tahu bahwa bank adalah tempat untuk menyimpan uang dengan keamanan yang lebih terjamin dari pada kita menyimpan uang di bawah tempat tidur. Mekanisme untuk menyimpan pun sangat mudah, nasabah datang ke teller membawa uang tunai yang akan di simpan lalu teller menerima uang si nasabah tersebut. Teller selanjutnya melakukan beberapa hal untuk keperluan administrasi, selanjutnya uang itu telah tersimpan di dalam rekening nasabah di bank tersebut dalam bentuk giro.

Nah, permasalahannya adalah, bagaimanakah nasib fisik uang yang telah disetorkan ke bank? apakah uang itu tetap disimpan di cabang bank tersebut? Sudah pasti hal ini akan menjadi permasalahan karena akan terjadi penumpukan uang yang besar di satu cabang bank dan dapat mengakibatkan membengkaknya biaya asuransi cash in branch bank tersebut. Biaya tambahan pasti akan keluar untuk menempatkan uang di sebuah brangkas khusus untuk satu nasabah saja, sedangkan nasabah sebuah bank bisa mencapai ribuan bahkan jutaan nasabah.

Bank sebagai lembaga penghimpun dana dari masyarakat tidak terlepas dari tanggung jawabnya untuk mengelola fisik uang yang diterima dari para nasabah, fisik uang tersebut baik kertas maupun logam harus dikelola sedemikian rupa agar tidak terjadi idle money di bank. Fisik uang yang terhimpun di masyarakat tersebut haruslah terus berputar sehingga uang tersebut dapat dimaksimalkan penggunaanya.

Fisik uang yang diterima biasanya dikumpulkan dan diikat menjadi jumlah tertentu, lembaran uang kertas dikumpulkan dan diikat menjadi 1 brik (100 lembar) dan apabila telah terkumpul 10 brik maka diikat menjadi 1 brood (1000 lembar) dan apabila terkumpul 10 brood maka akan dijadikan satu menjadi 1 bal (10.000 lembar). 

Apabila uang-uang tersebut telah dijadikan satu, seperti yang telah disebutkan di atas, maka uang tersebut telah siap untuk diedarkan kembali ke masyarakat khususnya kepada nasabah corporate yang memerlukan uang pecahan kecil. Uang-uang itu tidak hanya diikat dan dijadikan satu saja kedalam satu jumlah tertentu, akan tetapi dipisahkan juga antara kualitas Uang Layak Edar (ULE) dan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) uang yang dapat diedarkan kembali ke masyarakat hanyalah uang dengan kualitas ULE sedangkan uang dengan kualitas UTLE harus disetorkan kembali ke Bank Indonesia untuk dihancurkan.

Siapa sih petugas yang memisahkan ULE dan UTLE? siapa orang hebat dibalik layar yang sanggup menghitung ratusan juta bahkan milyaran itu? kita bahas dilain kesempatan.

No comments:

Post a Comment